Minggu, 04 Maret 2012

QUIS III


1.       10 kompetensi yang harus dimiliki seorang pengusaha
-          Knowing your bussiness
-          Knowing the basic bussiness management
-          Having the proper attituted
-          Having aquidate capital
-          Managing financial efficiently
-          Managing time effectively
-          Managing People
-          Statifiying costumers with providing high quality product
-          Knowing Hozu to complete/ How to complete
-          Copying with regulation and paperwork

2.       Sebutkan 6 dokumen untuk mempersiapkan perusahaan
-          Izin
-          Akta Notaris
-          SIUP
-          TDP
-          NPWP
-           
3.       Cara memulai usaha baru
-          Merintis usaha baru
-          Membeli perusahaan orang lain
-          Kerjasama Manajemen (Franchise)

4.       Sumber-sumber Modal
-          Angel Investor
-          Diri sendiri
-          Pasar modal
-          Lembaga Perbankan dan Non perbankan

5.       Motif seorang wirausaha
-          Need Based
-          Opportunity Based

QUIS II

1.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan kewirausahaan
Kewirausahaan adalah kemampuan seseorang untuk melihat/menciptakan peluang dan merubah peluang tersebut menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis
2.       Sebutkan 2 motif menjadi wirausaha
-          Need Based
-          Opportunity Based
3.       Sebutkan karakteristik wirausaha
-          Kreatif & Inovatif
-          Berani mengambil resiko
-          Tidak mudah putus asa
-          Ulet
-          Berani bersaing
-          Dapat bersosialisasi dengan baik (supel)
4.       Sebutkan sumber-sumber peluang bisnis
-          Lingkungan Internal
-          Lingkungan Eksternal (Mikro & Makro)
5.       Sebutkan 10 kompetensi seorang wirausaha
-          Knowing your bussiness
-          Managing time
-          Managing people
-          Managing finance
-          Punya modal yang memadai
-          Meyakinkan konsumen dengan membuktikan kualitas produk
-          Memiliki sikap yang baik
-          Membuat surat pernyataan denga tersurat
-          Knowing your basic bussiness
6.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan kreatif & inovatif
Kreatifitas adalah kemampuan seseorang untuk menciptakan ide-ide baru untuk memecahkan masalah dan bahkan menemukan peluang baru dari ide tersebut
Inovatif adalah ide yang dapat diterima oleh masyarakat
7.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan bisnis
Bisnis adalah suatu aktivitas mengelola sumber daya yang menghasilkan suatu produk untuk mencapai tujuan yang ditentukan
8.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan manajemen
Manajemen adalah kegiatan aktifitas bekerja dengan dan melalui orang lain untuk mencapai tujuan

QUIS I

1.      Apakah yang anda ketahui tentang kewirausahaan ?
Kewirausahaan adalah suatu usaha yang ilakukan oleh seseorang dengan memanfaatkan peluang yang ada di pasar dan melakukan sesuatu yang “out of the box”
2.      Gambarkan karakteristik orang sukses menurut anda ?
-          Berkecukupan
-          Tidak neko-neko
-          Kreatif & inovatif
-          Berani mengambil resiko
-          Dapat memanfaatkan peluang yang ada
-          Pikirannya terbuka
-          Tidak mudah putus asa
3.      Apa yang dimaksud dengan kreatifitas dan inovasi ?
Kreatifitas adalah suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk membuat sesuatu menjadi lebih menarik
Inovasi adalah suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk menciptakan suatu produk baru yang diharapkan dapat menggantikan produk sebelumnya
4.      Apa kreativitas kamu tentang produk ini (hardisk eksternal) agar menarik ? (10 ide)
-          Mudah dibawa kemana-mana
-          Berkapasitas cukup besar
-          Design minimalis
-          Cocok dengan segala macam hardware yang memungkinkan
-          Bebas virus
-          Bergaransi
-          Kuat/tahan banting
-          Tidak cepat panas
-          Dapat disimpan di saku
-          Perangkat pendukung disediakan dalam paket pembelian

Bab V : Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan Usaha Untuk Membangun Usaha Baru

1. Jelaskan Jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang legal!
1.     Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
2.     BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3.     Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4.     Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5.     Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
6.     BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
-         Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
a)     Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
b)    Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
c)     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

-         Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.


2. Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!

Badan usaha yang digunakan oleh kami adalah firma, karena badan usaha ini didirikan oleh lebih dari 2 (dua) orang dan modalnya berasal dari seluruh anggota, sehingga kami bertanggung jawab penuh atas usaha yang kami pilih.

3. Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan ini adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2.      Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3.      Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4.      Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

4. Jelaskan yang dimaksud dengan Persekutuan

Menurut Suparwoto (1997, hal 1) persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan dapat didirikan oleh baik oleh dua orang atau lebih yang semuanya mempunyai usaha atau pun belum memiliki usaha.
Tujuan pendirian persekutuan biasanya adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain serta meningkatkan laba.

5.      Jelaskan yang dimaksud dengan Korporasi

Korporasi adalah salah satu bentuk organisasi bisnis, sebagai aktivitas komersial untuk memperoleh profit dengan menjalankan suatu aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa.

Ciri umum korporasi adalah adanya pemisahan kepemilikan organisasi yang menyebabkan keterbatasan tanggungjawab dari pemilik.

Ada empat komponen untuk terbentuknya struktur korporasi :
1.      Tujuan yang akan dicapai
2.      Strategi yang akan dilakukan untuk mencapainya
3.      Taktik atau cara dimana sumber daya akan digunakan
4.      Sumber daya yang dimiliki.

6. Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi

Bentuk khusus dari persekutuan :
-          Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan
-          Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
-          Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)

Bentuk Khusus dari korporasi :
-          Perseroan yang komplementer yaitu anggota yang bertanggung jawab secra menyeluruh menyerahkan modal dan aktif dalam proses pengeloaan perusahaan berlangsung sehari-hari
-          Persero komanditer yaitu anggota yang bertanggung jawab secara terbatas karena hanya memliki modal saja tidak aktif dala proses pengeloaan perusahaan.
  
7. Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
Jenis/Bentuk Franchise
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1.      Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2.      Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman. Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3.      Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4.      Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.

Manfaat dan Kelemahan
Manfaat bagi franchisor:
  • pengembangan usaha dengan biaya yang relatif murah
  • potensi passive income yang cukup besar
  • efek bola salju dalam hal brand awareness dan brand equity usaha anda
  • terhindar dari undang-undang anti monopoli.
Manfaat bagi franchisee:
  • memperkecil resiko kegagalan usaha
  • menghemat waktu, tenaga dan dana untuk proses trial & error
  • member kemudahan dalam operasional usaha
  • penggunaan nama merek yang sudah lebih dikenal masyarakat.
Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1.       Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2.      Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3.      Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4.      Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5.      Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)

8. Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya !
 
Untuk saat ini bentuk usaha yang saya pilih adalah persekutuan firma, karena dengan kemampuan yang sangat terbatas untuk saat ini, saya merasa kurang mampu untuk melakukan usaha seorang diri. Dibutuhkan masukan-masukan baik ide-ide, keputusan maupun modal untuk menjalankan usaha. Selain itu dengan bekerjasama dengan orang lain kita dapat mengefisiensikan tugas masing-masing pemilik modal yang sangat membantu jalannya usaha tersebut.

Kelebihan Badan Usaha Firma
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.