1. Jelaskan Jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang
legal!
1.
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
2.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3.
Perjan
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4.
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
5.
Persero
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
6.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
-
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
a)
Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
b)
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
c)
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
-
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
2.
Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara
pilih? Jelaskan!
Badan
usaha yang digunakan oleh kami adalah firma, karena badan usaha ini didirikan
oleh lebih dari 2 (dua) orang dan modalnya berasal dari seluruh anggota,
sehingga kami bertanggung jawab penuh atas usaha yang kami pilih.
3.
Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan ini adalah
usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
Kelebihan perusahaan perseorangan
adalah :
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan
perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan
perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan
alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan
perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil
keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan
atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan
demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Sedangkan kelemahan perusahaan
perseorangan adalah :
1.
Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap
seluruh utang perusahaan.
2.
Sumber keuangan terbatas. Karena
pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh
sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3.
Kesulitan dalam manajemen. Semua
kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan
sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen
dipegang oleh beberapa orang.
4.
Kelangsungan usaha kurang terjamin.
Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat
menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
4. Jelaskan
yang dimaksud dengan Persekutuan
Menurut Suparwoto (1997, hal 1) persekutuan
dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau
lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan
tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan dapat didirikan oleh baik oleh dua orang
atau lebih yang semuanya mempunyai usaha atau pun belum memiliki usaha.
Tujuan
pendirian persekutuan biasanya adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar
lebih dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain serta meningkatkan laba.
5.
Jelaskan yang dimaksud dengan
Korporasi
Korporasi
adalah salah satu bentuk organisasi bisnis, sebagai aktivitas komersial untuk
memperoleh profit dengan menjalankan suatu aktivitas yang menghasilkan barang
atau jasa.
Ciri
umum korporasi adalah adanya pemisahan kepemilikan organisasi yang menyebabkan
keterbatasan tanggungjawab dari pemilik.
Ada
empat komponen untuk terbentuknya struktur korporasi :
1.
Tujuan
yang akan dicapai
2.
Strategi
yang akan dilakukan untuk mencapainya
3.
Taktik
atau cara dimana sumber daya akan digunakan
4.
Sumber
daya yang dimiliki.
6. Jelaskan bentuk khusus dari
persekutuan dan korporasi
Bentuk khusus dari persekutuan :
-
Firma (Fa) adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan
-
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
-
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen)
Bentuk Khusus dari korporasi :
-
Perseroan yang
komplementer yaitu anggota yang bertanggung jawab secra menyeluruh menyerahkan
modal dan aktif dalam proses pengeloaan perusahaan berlangsung sehari-hari
-
Persero komanditer
yaitu anggota yang bertanggung jawab secara terbatas karena hanya memliki modal
saja tidak aktif dala proses pengeloaan perusahaan.
7. Jelaskan bentuk franchising,
manfaat dan kelemahan
Jenis/Bentuk
Franchise
Menurut
Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat
bentuk:
1.
Product
Franchise
Suatu
bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan
produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2.
Processing
or Manufacturing Frinchise
Jenis
franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk
dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek
franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan
minuman. Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master
franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how
pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3.
Bussiness
Format atau System Franchise
Franchisor
memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang
dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4.
Group
Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir
maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
Manfaat dan
Kelemahan
Manfaat bagi franchisor:
- pengembangan usaha dengan biaya yang relatif murah
- potensi passive income yang cukup besar
- efek bola salju dalam hal brand awareness dan brand
equity usaha anda
- terhindar dari undang-undang anti monopoli.
Manfaat bagi franchisee:
- memperkecil resiko kegagalan usaha
- menghemat waktu, tenaga dan dana untuk proses trial
& error
- member kemudahan dalam operasional usaha
- penggunaan
nama merek yang sudah lebih dikenal masyarakat.
Sedangkan
kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan
penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus
mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem
franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum
tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian
franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras
serta tekun.
3. Franchisee
harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan
franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua
janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya
ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau
tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
8. Buatlah pilihan bentuk usaha untuk
usaha saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya.
Kemudian buatlah gambarannya !
Untuk saat ini bentuk usaha yang
saya pilih adalah persekutuan firma, karena dengan kemampuan yang sangat
terbatas untuk saat ini, saya merasa kurang mampu untuk melakukan usaha seorang
diri. Dibutuhkan masukan-masukan baik ide-ide, keputusan maupun modal untuk
menjalankan usaha. Selain itu dengan bekerjasama dengan orang lain kita dapat mengefisiensikan
tugas masing-masing pemilik modal yang sangat membantu jalannya usaha tersebut.
Kelebihan Badan Usaha Firma
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha
firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar
karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya
diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi
pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh
utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian
untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma
menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian
tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.